Hak-Hak Seorang Siswa Menurut Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1990.

Pada postingan sebelumnya telah dibahas tentang "Apa Saja Hak-hak Anak Menurut Konvensi Hak-hak Anak" yang mana menurut konvensi tersebut, hak anak dikelompokkan dalam 4 golongan, yaitu: hak kelangsungan hidup, hak perlindungan, hak tumbuuh kembang, dan hak berpartisipasi. Untuk hak tumbuh kembang diantaranya adalah hak memperoleh pendidikan dan hak mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial.

Dengan kata lain seorang anak memiliki hak untuk sekolah, mendapatkan tempat tinggal, mendapatkan makanan dan minuman yang layak. Selain itu seorang anak juga memiliki hak bermain dan mendapatkan istirahat yang cukup, yang mana karena hal tersebut diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan seorang anak. Anak-anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan sebuah bangsa. Oleh karenanya, kebutuhan untuk tumbuh dan berkembang dalam kehidupan anak harus diutamakan. Sayangnya, tidak semua anak mempunyai kesempatan yang sama dalam mewujudkan harapannya. Banyak di antara mereka yang mengalami kesulitan untuk tumbuh dan berkembang secara sehat dan mendapatkan pendidikan yang terbaik. Banyak anak berasal dari keluarga yang kurang mampu yang tidak mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan.

Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Setiap anak yang menjadi warga negara berhak atas kesempatan untuk mengikuti pendidikan. Hal ini sesuai dengan Konvensi Hak Anak yang ditandatangani pemerintah Indonesia. Setiap anak di Indonesia memiliki hak untuk memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang akan membantunya menjadi warga negara yang mandiri di kemudian hari.

Setiap anak yang belajar di sebuah lembaga pendidikan, baik formal maupun tidak formal, disebut sebagai siswa. Setiap siswa yang belajar di sebuah sekolah mempunyai hak-hak yang sama.

Menurut Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1990, yang dimaksud dengan hak-hak siswa adalah hak untuk:
  1. mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
  2. memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;
  3. mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
  4. mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
  5. pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki;
  6. memperoleh penilaian hasil belajarnya;
  7. menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
  8. mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post