Mengenal Hak dan Kewajiban

Pada hari Minggu, warga di daerah tempat tinggal Edo mengadakan kerja bakti. Mereka membersihkan sampah-sampah yang menumpuk. Selama ini bau busuk dari tumpukan sampah telah mencemari udara di lingkungan tempat tinggal itu. Warga harus menutup hidung saat melewati tumpukan sampah yang membusuk itu.

Sebelum melakukan kerja bakti, seminggu sebelumnya warga bermusyawarah untuk mencari pemecahan dari masalah sampah. Selain menggunung dan berbau busuk, kadang-kadang tempat sampah itu terlihat berantakan karena ada beberapa orang yang berusaha mencari botol-botol bekas untuk didaur ulang. Akibatnya, pemandangan dan udara di lingkungan sekitar tempat sampah jadi kotor dan bau.

Setelah bermusyawarah, warga mendapat sebuah penyelesaian. Warga akan menyiapkan dua macam tempat sampah. Satu tempat sampah untuk menampung sampah-sampah yang dapat didaur ulang seperti kertas dan botol-botol bekas. Tempat sampah lainnya digunakan untuk menampung sampah-sampah yang dapat membusuk, misalnya dedaunan dan sisa-sisa sayur. Selanjutnya sampah-sampah yang dapat membusuk itu akan diolah menjadi pupuk kompos yang dapat digunakan warga untuk memupuk tanaman.

Dalam kegiatan musyawarah dan kerja bakti itu seluruh warga ikut berperan serta. Keikutsertaan warga dalam musyawarah dan kerja bakti merupakan salah satu bentuk tanggung jawab warga dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Ayo menulis!
Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut berdasarkan bacaan “Kerja Bakti”.

1. Kapan kerja bakti dilakukan?
Kerja bakti dilakukan pada hari Minggu.

2. Di mana kerja bakti dilakukan?
Kerja bakti dilakukan di lingkungan sekitar rumah.

3. Mengapa kerja bakti dilakukan?
Kerja bakti dilakukan karena selama ini bau busuk dari tumpukan sampah telah mencemari udara di lingkungan tempat tinggal itu.

4. Siapa yang mengikuti kerja bakti?
Yang mengikuti kerja bakti adalah semua warga masyarakat.

5. Apa yang dilakukan warga seminggu sebelum melakukan kerja bakti?
Yang dilakukan warga seminggu sebelum kerja bakti adalah melakukan musyawarah untuk mencari pemecahan dari masalah sampah.

6. Bagaimana hasil musyawarah terkait penyelesaian dari masalah yang dihadapi warga?
Hasil musyawarah terkait penyelesaian dari masalah sampah adalah warga akan menyiapkan dua macam tempat sampah.

7. Mengapa warga menyediakan dua macam tempat sampah?
Warga menyediakan dua macam tempat sampah karena satu tempat sampah untuk menampung sampah-sampah yang dapat didaur ulang seperti kertas dan botol-botol bekas. Tempat sampah lainnya digunakan untuk menampung sampah-sampah yang dapat membusuk, misalnya dedaunan dan sisa-sisa sayur. Selanjutnya sampah-sampah yang dapat membusuk itu akan diolah menjadi pupuk kompos yang dapat digunakan warga untuk memupuk tanaman.

Selain tanggung jawab, kita juga mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga masyarakat. Hak, kewajiban, dan tanggung jawab merupakan tiga hal yang berbeda, tetapi saling berkaitan erat satu sama lain dan tidak bisa dipisahkan. Bagaimana tidak? Hak dan kewajiban bersifat kodrati yakni melekat bersama kelahiran manusia. Hak dan kewajiban tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh pihak yang bersangkutan. Orang yang tidak melaksanakan hak dan kewajibannya dapat dikatakan sebagai orang yang tidak bertanggung jawab. Bagaimanakah perbedaan antara hak, kewajiban, dan tanggung jawab? Pahamilah uraian berikut ini.

1. Hak sebagai Warga Masyarakat
Hak berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang dan penggunaannya tergantung kepada orang yang bersangkutan. Jadi, hak warga masyarakat adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang yang berkedudukan sebagai warga masyarakat. Bentuk hak warga masyarakat seperti berikut.
  1. Mendapatkan perlindungan hukum.
  2. Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  3. Menikmati lingkungan bersih.
  4. Hidup tenang dan damai.
  5. Bebas memilih, memeluk, dan menjalankan agama.
  6. Berpendapat dan berorganisasi.
  7. Mengembangkan kebudayaan daerah.
2. Kewajiban sebagai Warga Masyarakat
Kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Jadi, kewajiban warga masyarakat adalah sesuatu yang harus dilakukan seseorang sebagai warga masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab. Bentuk kewajiban warga masyarakat seperti berikut.
  1. Mematuhi aturan atau norma yang berlaku dalam masyarakat.
  2. Menjaga ketenangan dan ketertiban lingkungan masyarakat.
  3. Mengikuti kegiatan yang ada di lingkungan RT, RW, atau desa setempat, misalnya kegiatan kerja bakti, gotong royong, dan musyawarah warga masyarakat setempat.
  4. Menghormati tetangga di lingkungan tempat tinggal.
  5. Membantu tetangga yang terkena musibah.
  6. Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal.
Ayo Berdiskusi!

Diskusikan hak, kewajiban, dan tanggung jawab kalian sebagai:
1. anggota keluarga,
a. Hak sebagai anggota keluarga
  • mendapatkan kasih sayang,
  • diberi nafkah, 
  • mendapatkan perhatian, 
  • mendapatkan pendidikan yang layak
b. Kewajiban sebagai anggota keluarga
  • menghormati orang tua
  • menuruti nasehat orang tua selama tidak menyimpang
2. warga kelas,
a. Hak sebagai warga kelas
  • mendapatkan pendidikan
  • mendapatkan hak bermain
b. Kewajiban sebagai warga kelas
  • mematuhi tata tertib kelas
  • menjaga keamanan kelas
  • menjaga kebersihan kelas
3. warga sekolah,
a. Hak sebagai warga sekolah
  • mendapatkan pendidikan
  • mendapatkan kasih sayang
  • mendapatkan perlindungan
b. Kewajiban sebagai warga sekolah
  • mematuhi tata tertib sekolah
  • menghormati guru
  • menjaga kebersihan sekolah
4. warga desa.
a. Hak warga desa
  • mengembangkan kemampuannya di masyarakat
b. Kewajiban sebagai warga desa
  • mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan masyarakat
  • tertib dan tidak mengganggu orang lain saat mereka bermain
  • menjaga kebersihan lingkungan sekitar
Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri ataupun Kelompok
Amatilah kegiatan ekonomi di lingkungan sekitarmu! Bagaimana pengelolaan kegiatan ekonomi tersebut? Jika dicermati, kegiatan ekonomi tersebut ada yang dikelola sendiri. Ada pula yang dikelola secara berkelompok. Mari simak pembahasan lebih mendalam.

1. Jenis Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri
Tahukah kamu, apa sajakah jenis usaha ekonomi yang dikelola sendiri? Usaha yang dikelola sendiri disebut usaha perorangan. Usaha ekonomi ini memiliki modal terbatas dan biasanya dikelola secara sederhana. 

Contoh usaha ekonomi perorangan sebagai berikut.
a. Usaha Pertanian
Sebagian besar usaha pertanian dikelola secara perorangan. Usaha ini memiliki modal terbatas. Lahan yang digarap petani biasanya terbatas, lahan persawahan dan tegalan. Namun, ada juga usaha pertanian yang dilakukan secara besar-besaran.
b. Usaha Perdagangan
Usaha perdagangan secara perorangan biasanya berskala kecil dan sedang. Contohnya, pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima, pedagang di pasar, warung, dan toko kelontong.
c. Usaha Jasa
Perhatikan usaha jasa perorangan di daerah sekitarmu! Coba sebutkan usaha jasa tersebut! Secara umum, banyak usaha jasa yang dikelola secara perorangan. Contohnya, usaha, fotokopi, bengkel, potong rambut, dan penjualan pulsa.
d. Industri Kecil
Industri kecil yang dikelola perorangan merupakan industri rumahan. Contohnya, usaha kerajinan tangan berupa pembuatan keramik, suvenir, tembikar, anyaman, dan mebel.

2. Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok
Usaha ekonomi ini dikelola secara bersama, baik modal, pengelolaan, maupun keuntungan. Bentuk usaha ekonomi bersama adalah sebagai berikut.

a. Firma
Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurangnya dua sekutu. Pendiri firma biasanya orang-orang yang saling kenal satu dengan yang lain. Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama firma. Anggota firma juga bertanggung jawab secara penuh atas risiko kerugian firma. Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.

b. Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh sekurangnya dua orang yang menyetorkan modal. Pada CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV. Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV. Usaha berbentuk CV dapat dikembangkan dari firma. Ini dimungkinkan jika firma ingin memperluas usahanya dan membutuhkan banyak modal.

c. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham. Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal. Setiap saham memiliki nilai nominal tertentu. Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen. Bagi perseroan yang ingin mengembangkan dan memperluas usaha, sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal.

d. Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan negara yaitu sebuah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara. BUMN dapat berbentuk perusahaan umum (perum) dan Perseroan Terbatas (PT). BUMN bergerak di bidang usaha yang bersifat strategis atau vital.

Di Indonesia juga terdapat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan daerah. BUMD merupakan perusahaan yang modalnya dimiliki pemerintah daerah. Apa sajakah tujuan pendirian BUMD?
Tujuan pendirian BUMD sebagai berikut.
  1. Ikut melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional.
  2. Memenuhi kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan kerja untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
e. Koperasi
Di Indonesia berkembang usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya. Usaha yang dimaksud adalah koperasi. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), yaitu bentuk perekonomian disusun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), yaitu bentuk perekonomian disusun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi pertama kali dikembangkan oleh Drs. Mohammad Hatta. Atas perannya tersebut beliau dijuluki Bapak Koperasi Indonesia.

Ada berapa bentuk koperasi yang berkembang di Indonesia? Bentuk-bentuk koperasi di Indonesia sebagai berikut.
  1. Koperasi konsumsi, yaitu usaha bersama yang menyediakan berbagai barang konsumsi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Contohnya beras, gula, minyak, sabun, peralatan rumah tangga, dan barang elektronik. Tujuannya memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari bagi anggota dengan harga dan mutu layak.
  2. Koperasi simpan pinjam, yaitu usaha bersama yang menyediakan layanan simpan dan pinjam. Koperasi jenis ini menerima simpanan dari anggota. Selanjutnya, uang yang telah terkumpul dipinjamkan kepada anggota.
  3. Koperasi produksi, yaitu usaha bersama yang menyediakan bahan baku produksi dan menyalurkan hasil produksi anggotanya. Koperasi ini beranggotakan para produsen atau pengusaha, misalnya pengusaha batik, tahu dan tempe, serta sapi perah.
  4. Koperasi jasa, yaitu usaha bersama yang menyediakan layanan atau jasa tertentu bagi anggotanya. Contohnya, koperasi angkutan.
  5. Koperasi serbausaha, yaitu usaha bersama mengelola berbagai jenis usaha, misalnya penyediaan barang konsumsi, simpan pinjam, penyediaan bahan baku, dan penyaluran hasil produksi. Contohnya, Koperasi Unit Desa (KUD).

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post