Alasan Berdirinya Perusahaan Asing di Indonesia

Tidak dipungkiri bahwa arus globalisasi yang melanda mendorong masuknya perusahaan asing ke Indonesia. Perusahaan asing adalah perusahaan yang dimiliki oleh negara lain dan menjalankan usahanya di Indonesia. Sebagian saham yang dimiliki perusahaan asing ini dimiliki oleh negara asalnya dan sebagian lagi milik pengusaha Indonesia. Bersama mereka menjalankan perusahaan ini sesuai kesepakatan bersama dan pemerintah mengatur hal ini untuk kepentingan bersama. Lalu APA ITU SAHAM? Saham adalah surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan. Seseorang yang telah membeli saham berarti diatelah memiliki hak kepemilikan atas perusahaan tersebut dan berhak atas keuntungan perusahaan dalam bentuk dividen, pada akhir tahun periode pembukuan perusahaan.

Pemerintah berperan dalam membuat kebijakan untuk masuknya perusahaan asing. Ini penting agar Bangsa Indonesia turut menikmati kekayaan alam yang dikelola perusahaan asing. Dalam rangka mengatasi kendala-kendala mengenai penanaman modal dan selarasdengan ikut sertanya Indonesia dalam GATT/WTO, maka Pemerintah mengajukanRancangan Undang-Undang Investasi yang baru ke Parlemen. Setelah mendapat persetujuan Parlemen dengan iringan “Minderheits Nota” dari Fraksi PDIP dan Fraksi PKB, Presiden menandatanganinya sebagai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Substansi dalam undang-undang ini ada beberapa hal baru, dimana ada yang tidak diatur seperti perlakuan yang sama terhadap penanam modal, tanggung jawab penanam modal, sanksi bagi penanam modal, hak atas tanah, larangan pemegang saham nominee, penyelanggaraan urusan penanaman modal, koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal dan kawasan ekonomi khusus. Selain memuat ketentuan yang bersifat memberi insentif, undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal juga menyebutkan beberapa ketentuan yangbersifat pembatasan, yaitu penanaman modal asing harus memprioritaskan tenaga kerja Indonesia dan pemegang saham “nominee” di larang.

Terlepas dari prokontra lahirnya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pada kenyataannya undang-undang ini telah mampu meningkatkan investasi asing. Sejak Undang-undang ini di sahkan, pertumbuhan investasi sudah mencapai 31% melampauicapaian sebelum krisis ekonomi.Dalam rangka mewujudkan sistem hukum yang mendukung iklm investasi di perlukanaturan yang jelas. Untuk itu, dalam rangka pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2007 perlu dilakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan agar lebih relevan.

1. Alasan Berdirinya Perusahaan Asing di Indonesia
Berdirinya perusahaan asing di Indonesia tentu ada alasan tersendiri. Tentu saja alasan utamanya untuk mendapatkan keuntungan. Namun ada baiknya kita lihat beberapa faktor lainnya.

a. Kekayaan alam Indonesia yang melimpah
Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan Sumber Daya Alam (SDA). Akan tetapi kurangnya kemampuan bangsa Indonesia mengelola kekayaan alam yang ada mendorong perusahaan asing menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan kemajuan teknologi yang dimilikinya, perusahaan asing tersebut mampu mengolah kekayaan alam Indonesia secara maksimal.

b. Kebutuhan konsumen yang besar
Jumlah penduduk Indonesia yang demikian banyak menjadikan motivasi tersendiri untuk berdirinya perusahaan asing di Indonesia. Kebutuhan masyarakat akan suatu produk, mendorong pengusaha asing dan nasional untuk bekerja sama menciptakan perusahaan. Hal ini memberikan keuntungan tersendiri bagi pendirinya karena permintaan yang besar dari masyarakat akan produk yang dihasilkan.

c. Tenaga kerja yang murah
Tingkat pendidikan masyarakat kita pada umumnya masih rendah. Kebanyakan penduduknya hanya sampai lulusan sekolah menengah. Hal ini tidak sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja yang perlu tenaga–tenaga ahli di bidang tertentu. Ini mengakibatkan banyaknya pencari kerja dan menciptakan persaingan dalam memperoleh pekerjaan. Persaingan ini pula yang menyebabkan murahnya upah kerja karena tidak adanya tawar menawar upah. Upah yang murah dan tenaga kerja yang banyak mampu menekan biaya produksi perusahaan. Ini menguntungkan perusahaan karena dengan biaya yang relatif murah, perusahaan bisa menjual produk yang dihasilkan dengan harga yang mahal.

d. Stabilitas Keamanan yang memadai
Kebijakan pemerintah dalam bidang keamanan sangat mendukung bertahannya perusahaan asing di Indonesia. Dengan terciptanya keamanan, menjadikan perusahaan asing ini dengan nyaman menjalankan perusahaannya. Keamanan di negara kita yang stabil mendorong perusahaan-perusahaan asing dari negara lain untuk ikut menanamkan sahamnya di negara kita. Kita tentu tahu tidak mungkin ada negara yang mau menanamkan modalnya di negara yang terjadi gangguan keamanan. Disinilah peran penting pemerintah untuk menciptakan penegakan hukum yang tegas bagi setiap pelanggar hukum. Penegakan hukum ini berlaku bagi semua masyarakat Indonesia dan tidak terkecuali warga asing yang datang ke Indonesia.

e. Letak yang Setrategis
Letak negara kita yang strategis juga menjadi daya tarik penanaman modal asing. Negara kita terletak di jalur persimpangan perdagangan antara Benua Asia dan Benua Australia. Letak yang startegis untuk penyaluran barang ke negara tujuan.

f. Keinginan untuk tumbuh menjadi negara maju.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi negara maju adalah penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). Seperti kita ketahui, bahwa bangsa Barat menjadi pusat perkembangan iptek. Masuknya penanaman modal asing berarti masuk pula iptek modern ke Indonesia. Dengan demikian, bangsa Indonesia dapat belajar secara langsung mengenai kemajuan iptek. Hal ini tentunya akan mempercepat proses alih teknologi. Beberapa hasil percepatan alih teknologi yang telah dicapai bangsa Indonesia antara lain industri perakitan mobil buatan Jepang.

2. Penanaman Modal Asing (PMA)
Berdasarkan sumber modal dan kepemilikannya, dikenal 2 jenis perusahaan di suatu negara yaitu;

1. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Adalah apabila perusahaan tersebut modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari dalam negeri atau perusahaan yang dimiliki oleh pengusaha dalam negeri, maka disebut PMDN.

2. Penanaman Modal Asing (PMA)
Adalah kebalikan dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yaitu apabila suatu perusahaan modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari luar negeri atau perusahaan yang dimiliki oleh pengusaha luar negeri, maka disebut PMA.

Di Indonesia, sebenarnya umtuk Penanaman Modal Asing ini telah dilakukan sejak lama bahkan sejak zaman penjajahan Belanda yang kita kenal dengan VOC. Perkumpulan dagang Belanda tersebut telah membuka penanaman modal asing di bumi Nusantara. Akan tetapi, terdapat perbedaan antara zaman penjajahan dengan masa sekarang. Di manakah perbedaannya?

Perbedaannya terletak pada pembagian keuntungan. Pada masa penjajahan, semua keuntungan penanaman modal asing dimiliki oleh pengusaha asing. Masyarakat pribumi hanya berperan sebagai tenaga kerja. Mereka ada yang diberi upah dan ada yang tidak. Sistem yang terkenal pada masa penjajahan itu adalah Sistem Tanam Paksa. Dengan menerapkan sistem tersebut, Belanda menjadi negara terkaya di dunia, sementara Bangsa Indonesia tidak mendapat bagian keuntungan dari hasil pelaksanaan Tanam Paksa.

Berbeda dengan masa sekarang. Dimasa sekarang terdapat perjanjian pembagian keuntungan keuntungan dimana keuntungan tersebut dapat berupa uang maupun peningkatan penguasaan teknologi. Ada banyak perusahaan asing yang menanamkan modal di Indonesia berupa pendirian pabrik secara langsung maupun bekerja sama dengan bangsa Indonesia, tetapi dengan pengawasan langsung dari negara asal.

Lantas apa sebenarnya tujuan penanaman modal asing tersebut? Penanaman modal asing memiliki beberapa tujuan diantaranya;

1. Bagi negara yang menanamkan modalnya bertujuan untuk:
  • memperbesar keuntungan, 
  • memperluas pasar, dan 
  • mengembangkan usaha yang dilakukan.
2. Bagi negara penerima modal asing bertujuan untuk;

  • memenuhi kebutuhan dalam negeri, 
  • percepatan alih teknologi, 
  • memperluas kesempatan kerja, dan 
  • menambah pendapatan negara.
Dari tujuan-tujuan tersebut dapat kita ketahui bahwa penanaman modal asing dapat terlaksana bila pihak-pihak yang terlibat sama-sama memperoleh keuntungan. Bila hanya negara pemilik modal yang memperoleh keuntungan, maka penanaman modal asing yang dilakukan tidak ada bedanya dengan penjajahan.

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post