Soal-soal Uts & Uas Fakultas Aturan Unpad

Hj. Sherly I. Slamet, S.H., C.N, M.H

1.a. Jelaskan apakah UU No. 1 Tahun 1974 sudah menaruh perlindungan yang lebih baik bagi kedudukan anak sah dan anak luar kawin dibandingkan pengaturan berdasarkan BW/KUHPerdata?

b. Apakah dengan pengangkatan anak menurut UU No.23 Tahun 2002 akan menyebabkan anak angkat akan kehilangan hak waris dari orangtua kandungnya? Jelaskan!

2.a. jelaskan apakah masih ada disparitas kedudukan domisili istri pada perkawinan menurut BW & UU Np.1 Tahun 1974?

b. jelaskan apakah perbedaan kedudukan anak yg lahir berdasarkan perkawinan adonan dari UU no.1 tahun 1974 dan berdasarkan UU no.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan?

tiga.a. jelaskan perilaku-sikap yang dapat dilakukan pakar waris sebelum pembukaan waris disertai akibat-akibat hukumnya!

b. jelaskan golongan-golongan pakar waris dari BW/KUHPerdata beserta bagian warisannya!

4. a. jelaskan bilamanakah hereditatis petitio berdasarkan pasal 834 BW/KUHPerdata dapat dilakukan para ahli waris?

b. jelaskan siapakah yang enjadi legitimaris dan berapa bagian legitie porsinya jika pewaris menciptakan legaat atau erfstelling pada wasiatnya?

A menikah menggunakan B pada tahun 1975. A membawa seseorang anak luar kawin yg sebelumnya sudah diakuinya. Dari perkawinan antar A dan B diperoleh 4 orang anak yaitu 2 orang anak laki-laki& 2 orang anak wanita, disamping sejumlah harta sebesar dua Milyar.

Pada tahun 2006 A tewas global, & ternyata A telah menciptakan wasiat yg menyatakan bahwa ½ menurut jumlah harta kekayaannya harus diberikan kepada X (yg bukan pakar waris) yang telah berjasa kepadanya.

a. siapa yang sebagai pakar waris berdasarkan A?

b. berapa bagian mereka masing-masing?

c. dapatkah isi wasiat tadi dilaksanakan sepenuhnya? Jelaskan mengapa!

Hukum Perkawinan & Waris Islam

1. dalam dasarnya Perkawinan dari syari’at Islam hukumnya merupakan Mubah. Dalam syarat-kondisi apakah kemubahannya itu berubah sebagai Wajib, Haram, Sunnah, dan Makruh. Terangkan!

dua. UU Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur perkawinan antar umat yg tidak selaras kepercayaan , dan menegaskan bahwa perkawinan itu sah jika dilakukan dari (hukum) ajarannya. Sedangkan pada Kompilasi Hukum Islam Instruksi Presiden angka 1 tahun 1991 hal ini diatur secara tegas.

Kemukakan pandangan saudara terhadap perkawinan antar umat yg tidak sinkron kepercayaanini. Apakah dalam hal ini berlaku pilihan generik? Jelaskan & sebutkan pasal-pasal yg mengatur pada KHI.

tiga. terangkan apa yang dimaksud dengan syarat sahnya perkawinan & jelaskan juga pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan.

4. Jelaskan pengertian-pengertian dibawah ini:

Hukum Perkawinan & Waris Islam

1. pada dasarnya Perceraian menurut syari’at Islam hukumnya merupakan mubah. Dalam syarat-syarat apakah kemubahan itu berubah menjadi Wajib, Haram, Sunnah, dan Makruh. Terangkan!

dua. jelaskan oleh saudara apa yg dimaksud dengan embargo perkawinan dan sebut juga dasar hukumnya, baik di Al-quran, al-hadist, juga peraturan perundang-undangan yg mengatur perkara tadi!

3. Ny. Dora seseorang pengusaha dan wanita karir yg sukses pada Cimahi. Meninggal pada kecelakaan pada tol Cikampek Purwakarta Padalarang (Cipularang). Sebelum tewas beliau menghadap ke notaris pada Cimahi buat menciptakan wasiat yang akan diberikan ke Panti Asuhan di Cimahi. Di samping itu Ny. Dora berpesan bahwa jika dia meninggal porto pemakamannya dimuntahkan dari hartanya. (porto pemakaman berjumlah Rp. 10.000.000,00)

Ny. Dora meninggalkan wari sebagai berikut:

Suami (duda), ke 2 orang tua, nenek dan kakek, tiga orang anak laki-lakidan 4 orang anak wanita, paman dan bibi, dua orang saudara laki-lakisekandung, lima orang keponakan, 6 orang cucu (3 orang cucu laki-lakidan tiga orang cucu wanita menurut anak pria)

Setelah diuangkan warisan Ny. Dora berjumlah 6 Milyar rupiah.

a. Siapa saja pakar waris Ny. Dora yg masuk Furudul Muqqadarah (dzawil Furudh) & kelompok Asabah.

b. apakah pada pembagian waris tersebut terdapat waris yang terhijab.

c. sebutkan macam-macam hijabnya

d. hitung bagian masing-masing ahli waris.

4. jelaskan pengertian-pengertian dibawah ini:

Hukum Perkawinan & Waris Islam

1. coba terangkan dampak penetapan Undnag-undnag angka 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama terhadap Hukum Islam pada Indonesia?

dua. Bagaimana pendapat saudara dengan maraknya Perda yang bernuansa syariat Islam, galat satunya “melarang pasangan buat menikah jika mereka atau keliru satunya tidak dapat membaca Al-quran”?

tiga. pada dasarnya semua agaa melarang perkawinan capur/beda agama

a. bagaimana perkawinan campur menurut Hukum Islam?

b. Apakah Undang-undang no.1 tahun 1974 mengatur perkawinan beda agama, jelaskan?

4. jelaskan sebab-karena seseorang menjadi pakar waris & halangan-halangan yang mengakibatkan seorang muslim nir mewaris?

5. bapak Mahdi mangkatdunia, harta peninggalannya sembilan ratus lima puluh juta rupiah. Ahli waris yg ditinggalkan adalah dua(2) orang istri, dua(dua) orang saudara laki-lakikandung, seseorang saudara wanita kandung, ayah, mak, seorang saudara perempuanseayah, dua(dua) orang saudara laki-lakiseibu, kakek berdasarkan pihak mak, nenek menurut pihak ayah, tiga(3) orang anak pria, dua(2) orang anak wanita. Semasa hidupnya Bapak Mahdi memiliki hutang sebanyak 172 juta rupiah, porto pengobatan semasa sakit dan biayapenguburan 33 juta rupiah, buat zakat, para pakar waris setuju memberikan 25 juta rupiah. Hitung bagian masing-masing pakar waris?

6. NY. Laila pedagang sukses yg baru tewas, ia meninggalkan pakar waris, suami, 2 orang tua, kakek dan nenek, dua orang anak pria, 2 orang anak perempuan, paman dan bibi, tiga saudara pria, tiga keponakan, dan dua orang cucu perempuanmenurut anak laki-laki , harta peninggalan berjumlah 2 Milyar.

a. siapa saja ahli waris Ny. Laila yg termasuk gerombolanfurudul Maqqdarah & kelompok Ashobah?

b. apakah dalam pebagian waris tadi terdapat pakar waris terhijab?

c. hitung bagian masing-masing ahli waris?

Hukum Perkawinan dan Waris Islam

1. sebelum melangsungkan perkawinan, kita mengenal adanya kata meminang. Apakah meminang itu diharuskan atau tidak? Sebutkan dasar hukumnya pada Al-quran!

2. Bagi seseorang istri yg bercerai harus menjalani masa idah untuk dapat menikah lagi menggunakan laki-lakilain.

Ada berapa masa idah yang Saudara ketahui?

Apakah terdapat seorang janda yg nir perlu menjalani masa idah?

3. hukum menikah terdapat lima. Jelaskan satu per satu, kapan & mengapa terjadinya masing-masing dari hukum nikah tadi!

4. bagaimanakah kedudukan aturan dalam hukum Islam beristri lebih dari seseorang? Sebutkan dalilnya pada Al-quran! Jelaskan & terangkan hal-hal yang berkenaan menggunakan beristri lebih berdasarkan seseorang!

lima. jika perkawinan putus, kewajiban apakah yg wajibdilaksanakan oleh bekas suami menurut KHI?

7. seseorang mangkatmeninggalkan harta peninggalan senilai Rp. 42 juta, pakar waris terdiri berdasarkan:

-seseorang cucu wanita menurut anak laki-lakiyang sudah tewas terlebih dahulu.

Berapa bagian masing-masing ahli waris?

Hukum Perkawinan dan Waris Islam

Hj. Renny Supriyatni, S.H., M.H.

1. tuliskan lima (5) motivasi perundang-undangan Perkawinan Nasional kita (UU No.1/1974) & (PP No.9/1975), dengan mengambarkan pasal-pasal perundang-undangan yg mendukung motivasi-motivasi yang saudara kemukakan. Tuliskan pula kegunaan mengetahui motivasi tadi?

dua. tuliskan judul & uraikan tentang kesimpulannya sinkron menggunakan tugas grup masing-masing!

tiga. seorang tewas meninggalkan seseorang pakar waris seorang istri (janda), seseorang bunda, dua anak perempuan. Harta peninggalan sejumlah 24 juta (2 puluh empat juta). Hitung & gambarkan bagian masing-masing ahli waris;

4. seseorang meninggal dunia, pakar warisnya: seorang Ayah, seseorang suami(duda) dan seseorang saudara seibu sebapak, serta 2 orang anak pria. Kekayaan yg ditinggalkan Rp.36 juta (tiga pulluh ena juta rupiah). Hitung & gambarkan bagian masing-masing ahli waris;

5. bagaimana ketentuan penghitungan bagian pakar waris saudara dari QS. An-nisa ayat 12 dan ayat 176. Gambarkan & uraikan bagian warisan saudara tadi;

6. tuliskan bidang-bidang wewenang Pengadilan Negeri Agama dalam masa sekarang ini (UU no.3 tahun 2006), dan bandingkan bagaimana kewenangan itu, apakah lebih luas atau lebih sempit dibandingkan wewenang menurut ketentuan perundang-undangan usang (UU Nomor 7 tahun 1989)

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post