Hak dan Kewajiban Kita Terhadap Lingkungan, Kelas 4, Tema 9, Subtema 1, Pembelajaran 2

Menikmati hidup di lingkungan yang nyaman dan asri merupakan hak kita sebagai warga masyarakat. Kita juga mempunyai hak memanfaatkan berbagai sumber energi. Di sisi lain, menjaga dan melestarikan lingkungan,  merupakan salah satu kewajiban kita.

Apa itu Hak? Hak adalah segala sesuatu yang berhak dimiliki oleh setiap individu sejak dia dilahirkan di dunia ini. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak itu meliputi, kekuasaan, kepemilikan, kewenangan, kepunyaan, dalam berbuat sesuatu atau menuntut sesuatu karena sudah ditentukan oleh sebuah peraturan, undang undang dan lains sebagainya. Contoh hak diantaranya hak untuk berpendapat, hak untuk terbebas dari perbudakan, hak beragama atau memilih agama, hak untuk mendapatkan pendidikan, dan lain sebagainya.

Lalu apa itu kewajiban? Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan atau di lakakukan oleh semua individu agar bisa mendapatkan haknya secara layak. Dengan melakukan kewajiban kita, maka hak yang diperoleh menjadi hasil dari kita melakukan kewajiban. Suatu kewajiban harus dilakukan dengan rasa penuh tanggung jawab seperti contoh kewajiban yaitu melaksanakan tata tertib sekolah bagi siswa siswi atau pelajar, mentaati peraturan lalu lintas bagi para pengendara, melaksanakan sholat 5 waktu bagi umat muslim, dan lain sebagainya.

Ayo Berdiskusi!
Menyediakan ruang terbuka hijau yang ditanami pepohonan bertujuan mengikat air hujan sehingga mencegah terjadinya banjir. Tindakan itu merupakan salah satu bentuk kewajiban kita terhadap lingkungan. Seperti disebutkan diawal, kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan. Sebaliknya, sesuatu yang harus kita terima disebut hak.

Apa hak dan kewajiban kita terhadap lingkungan?
Diskusikan dengan teman-temanmu, kemudian tuliskan hasil diskusimu.
Hak kita terhadap lingkungan seperti berikut.
  1. Menikmati lingkungan segar.
  2. Hidup nyaman dan aman.
  3. Menggunakan energi, seperti listrik.
  4. Memanfaatkan sumber daya alam.
  5. Terbebas dari polusi.
Kewajiban kita terhadap lingkungan seperti berikut.
  1. Membersihkan lingkungan dari sampah.
  2. Menjaga hutan agar tidak gundul.
  3. Menjaga sungai agar tidak tercemar oleh sampah dan limbah.
  4. Mengurangi polusi udara.
  5. Menerapkan perilaku hemat energi.
Tanggung jawab kita terhadap lingkungan seperti berikut.
  1. Membersihkan lingkungan dari sampah.
  2. Menjaga sungai tetap bersih.
  3. Menjaga agar udara tetap bersih dan terhindar dari polusi.
  4. Merawat pohon dan tanaman sehingga lingkungan tetap asri.
  5. Menjaga hewan dan tumbuhan dari terjadinya kepunahan.
Menjaga dan melestarikan lingkungan merupakan salah satu kewajiban kita bersama. Kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan alam harus ditumbuhkan sejak kecil. Salah satu cara menumbuhkan kesadaran tersebut adalah dengan melakukan pembiasaan-pembiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Pembiasaan tersebut seperti berhemat air dan membuang sampah pada tempatnya.

Kegiatan penumbuhan kesadaran menjaga lingkungan dapat dilakukan dengan kegiatan yang menyenangkan. Salah satunya dengan bernyanyi menyanyikan lagu-lagu bertemakan lingkungan. Contohnya lagu yang berjudul “Alam Bebas”.
Ayo Berlatih!
Pelajarilah lagu “Alam Bebas” sampai kamu dapat menyanyikan dengan baik dan benar. Kemudian, nyanyikan bersama teman-temanmu. Jika perlu, gunakan iringan dengan alat musik yang ada di sekitarmu.

Agar bisa menyanyikan satu lagu dengan baik, kamu harus mengetahui nada dan tempo lagu.

A. Nada
Nada adalah bunyi yang beraturan dan memiliki frekuensi tertentu. Dalam musik setiap nada memiliki tinggi nada atau tala tertentu.
Nada dapat diatur dalam tangga nada yang berbeda-beda. Nada sering diistilahkan dengan not, walaupun sebenarnya keduanya memiliki perbedaan arti.

B. Tempo
Tempo merupakan ukuran kecepatan musik dalam birama lagu atau cepat lambatnya lagu dinyanyikan. Kecepatan lagu bisa diukur dengan alat bernama metronome.

Keterangan tempo biasanya diletakkan di bagian kiri atas pada sebuah lagu, di bawah penulisan nada dasar lagu tersebut. Tanda ini digunakan untuk menyatakan kecepatan lagu yang tepat.

Selain terhadap lingkungan, kita juga memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Hak Warga Negara Indonesia :
–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

  1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
  3. hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  4. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  5. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Sumber: mahkamahkonstitusi.go.id

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post