Pengertian Demokrasi

Kata demokrasi ini sangat populer tidak hanya saat tumbangnya rezim orde baru, tetapi saat republik ini mendirikan negara Republik Indonesia. Apabila ditelusuri lebih jauh maka pembaca temukan budaya demokrasi itu hidup dan berkembang sejak zaman Yunani kuno atau sekitar abad ke-6 sebelum masehi.

Dewasa ini banyak negara di dunia menggunakan "demokrasi" sebagai landasan sistem politik kenegaraan yang mengatur kehidupan individu, masyarakat, berbangsa, dan bernegara maupun dalam konteks hubungan dunia Internasional.

Demokrasi merupakan hasil dari berbagai pengalaman dalam penataan kehidupan bersama (kontrak sosial) masyarakat dan mengalami pasang surut. Demokrasi juga dikaitkan dengan kedaulatan rakyat. Menurut teori ini bahwa segala kekuasaan di suatu negara bersumber pada individu-individu. Individu ini pada awalnya merupakan orang bebas dan kemudian membentuk negara. Di dalam negara tersebut mereka menjadi rakyat yang tunduk kepada kekuasaan negara. Dengan demikian kekuasaan tertinggi dari suatu negara bersumber atau berasal dari rakyat, para pemimpin negara pun dipilih atas kehendak rakyat. Suatu negara yang pemerintahannya berdasarkan kedaulatan rakyat ini dinamakan negara demokrasi.

Tokoh-tokoh teori kedaulatan rakyat ini antara lain John Locke, JJ. Rousseu, Imanuel Kant. Lalu apa makna demokrasi tersebut? Demokrasi berasal dari kata "demos" yang berarti rakyat, dan "cratos" yang berarti berkuasa. Hal ini berarti ungkapan kata tersebut yaitu "rakyat yang berkuasa", yang oleh Meriam Boediardjo disebut sebagai "goverment ruled by the people" atau dalam ungkapan umum yang populer yaitu "goverment of the people, by the people and for the people, atau pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.


Pertama, Pemerintahan dari rakyat mengandung pengertian berhuhungan dengan pemerintahan yang sah dan diakui (legitimate goverment) dan pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui (unlegitimate goverment) oleh rakyat. Legitimate bagi suatu pemerintahan sangat penting karena dengan legitimasi tersebut pemerintah dapat menjalankan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat.

Kedua, pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan yang menjalankan kekuasaan atas nama rakyat, bukan atas nama atau dorongan diri sendiri. Selain itu juga mengandung pengertian bahwa didalam menjalankan tugasnya pemerintahan tersebut diawasi oleh rakyat, dimana pemerintah harus tunduk pada pengawasan rakyat (social control). Pengawasan ini dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat atau melalui lembaga perwakilan rakyat. Dengan adanya pengawasan oleh rakyat akan mencegah terjadinya otoriterianisme dalam penyelenggaraan negara.

Ketiga, pemerintahan untuk rakyat mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat atau kepentingan umum harus didahulukan daripada kepentingan pribadi atau golongan. Jadi, pemerintah harus menampung aspirasi dari rakyat dalam membuat dan menjalankan program-program pembangunan untuk kepentingan rakyat tersebut. 

Hanya itu yang dapat saya uraikan tentang pengertian demokrasi... semoga bermanfaat...

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post