Pengertian, Jenis dan Fungsi Lembaga Sosial

Dalam pengertian sosiologis, lembaga dapat digambarkan sebagai suatu organ yang berfungsi dalam kehidupan masyarakat. Lalu pertanyaannya adalah apa itu lembaga sosial? Lembaga sosial adalah keseluruhan dari sistem norma yang terbentuk berdasarkan tujuan dan fungsi tertentu dalam masyarakat. Dapat juga dikatakan bahwa lembaga sosial merupakan himpunan norma-norma yang berhubungan dengan kebutuhan pokok dalam masyarakat.

Terbentuknya lembaga sosial berawal dari kebutuhan masyarakat akan keteraturan kehidupan bersama. Lembaga sosial terbentuk dari norma - norma yang dianggap penting dalam hidup bermasyarakat. Terbentuknya lembaga sosial berawal dari individu sebagai makhluk sosial, tidak mampu untuk hidup sendiri, mereka saling membutuhkan, sehingga timbul aturan - aturan yang disebut dengan norma kemasyarakatan. Pada dasarnya manusia tidak mampu hidup sendiri.

Dalam mewujudkan suatu tujuan manusia selalu membutuhkan orang lain, manusia membutuhkan komunikasi dengan manusia lain. Sebagai contoh sejak lahir seorang bayi sampai bisa berbicara, bisa memakai pakaian, dan berbagai kemampuan lainnya itu membutuhkan bantuan dari orang-orang yang ada di sekitarnya melalui interaksi sosial. Oleh karena itu manusia disebut sebagai mahkluk sosial. Manusia memiliki naluri dasar untuk selalu berinteraksi, dan untuk memenuhi kebutuhan dasar maka diperlukan norma yang fungsinya mengatur manusia sehari-hari. Supaya hubungan antar manusia di dalam suatu masyarakat bisa terjalin sebagaimana yang diharapkan, maka dirumuskanlah norma-norma masyarakat.

Apa itu Norma? Norma merupakan aturan atau kaidah yang menjadi pedoman tingkah laku. Norma memberi tahu kalau perilaku kita itu benar atau salah. Dalam hidup bermasyarakat manusia membutuhkan seperangkat aturan-aturan atau norma untuk mengatur hubungan antar manusia. Norma-norma itu dijadikan pedoman bagi anggota masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya agar terlaksana sebagaimana yang mereka harapkan.

Keberadaan lembaga sosial selalu melekat pada setiap masyarakat. Hal ini disebabkan karena setiap masyarakat pasti memiliki kebutuhan-kebutuhan pokok supaya keteraturan hidup bersama dapat terwujud, maka dirumuskan norma-norma dalam masyarakat sebagai pedoman bertingkah laku. Sejumlah norma-norma ini kemudian disebut sebagai lembaga sosial. Tidak semua norma atau aturan-aturan yang ada di masyarakat disebut lembaga sosial, karena untuk menjadi sebuah lembaga kemasyarakatan, sekumpulan norma mengalami proses yang panjang.
Sistem norma atau aturan-aturan yang dapat kategorikan sebagai lembaga sosial harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Sebagian besar anggota masyarakat menerima norma tersebut.
  2. Norma tersebut menjiwai seluruh warga dalam sistem sosial.
  3. Norma tersebut mempunyai sanksi yang mengikat setiap anggota masyarakat.
Agar hubungan antara manusia di dalam suatu masyarakat terlaksana sebagaimana yang diharapkan, maka diciptakanlah norma-norma yang mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Terdapat norma yang kekuatan mengikatnya lemah, namun ada juga yang kuat mengikatnya. Di dalam masyarakat dikenal ada empat tingkatan norma yaitu sebagai berikut:

a. Cara (Usage)
Cara lebih terlihat pada perbuatan individu dalam masyarakat. Penyimpangan dalam norma cara ini tidak akan mendapatkan hukuman berat akan tetapi hanya sekedar celaan. Contoh tindakan yang melanggar norma ini antara lain, cara seseorang membuang sampah, jika ada seorang membuang sampah sembarangan cenderung mendapat celaan karena melakukan tindakan yang tidak sesuai pada tempatnya. Contoh lain cara berpakaian, apabila seseorang berpakaian yang kurang pantas hanya ditegur saja.

b. Kebiasaan (Folksway)
Kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama. Contohnya kebiasaan memberi hormat kepada yang lebih tua usianya, mendahulukan orang yang sudah lanjut usia ketika sedang antri, dan sebagainya. Bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi sosial berupa teguran atas penyimpangan terhadap kebiasaan tersebut.

c. Tata Kelakuan (Mores)
Kebiasaan itu kemudian diterima sebagai patokan atau norma pengatur kelakuan bertindak, maka di dalamnya sudah terdapat unsur pengawasan dan jika terjadi penyimpangan, pelakunya akan dikenakan sanksi. Contoh: Jika seorang peserta didik melanggar tata tertib sekolah akan mendapatkan sanksi atas perbuatannya sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

d. Adat Istiadat (Customs)
Tata kelakuan yang semakin kuat mencerminkan kekuatan pola kelakuan masyarakat yang mengikat para anggotanya. Bagi anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat, maka ia akan mendapat sanksi sesuai dengan adat masing-masing.Norma-norma tersebut mempunyai dasar yang sama, yaitu memberikan petunjuk bagi tingkah laku seseorang yang hidup di dalam masyarakat.

Jenis dan Fungsi Lembaga Sosial
Dalam masyarakat Indonesia yang heterogen terdapat berbagai jenis lembaga sosial dimana satu sama lain saling berhubungan dan saling melengkapi dalam memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Lembaga sosial tumbuh karena kebutuhan masyarakat untuk tujuan mendapatkan keteraturan kehidupan bersama. Jika dalam suatu masyarakat tidak ada lembaga sosial, maka kehidupan dalam masyarakat akan mengalami kekacauan.

Lembaga sosial yang ada di masyarakat bentuknya bermacam-macam seperti lembaga keluarga, agama, ekonomi, pendidikan, dan lembaga politik. Perhatikan bagan berikut ini.
a. Lembaga Keluarga
Keluarga merupakan unit sosial yang terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari ayah, ibu dan anaknya. Anak-anak inilah yang nantinya berkembang dan mulai bisa melihat dan mengenal arti diri sendiri, dan kemudian ia mulai dikenal sebagai individu. Keluarga berperan membina dan membimbing anggota-anggotanya untuk beradaptasi dengan lingkungan fisik maupun lingkungan budaya di mana ia berada. Apabila semua anggota sudah mampu untuk beradaptasi dengan lingkungan di mana ia tinggal, maka kehidupan masyarakat akan tercipta menjadi kehidupan yang tenang, aman, dan tenteram. Dari keluarga melahirkan individu dengan berbagai macam bentuk kepribadia dalam masyarakat.

Keluarga terbentuk dari sebuah perkawinan yang sah menurut agama, adat, dan pemerintah. Dalam keluarga diatur hubungan antaranggota keluarga sehingga tiap anggota mempunyai peran dan fungsi yang jelas. Contohnya, seorang ayah sebagai kepala keluarga sekaligus bertanggung jawab untuk memberikan nafkah terhadap keluarganya; seorang ibu sebagai pengatur, pengurus, dan pendidik anak-anaknya; seorang anak harus membantu kedua orang tuanya.
Pada umumnya lembaga keluarga memiliki fungsi antara lain;
  1. Fungsi Reproduksi.
  2. Fungsi Proteksi (Perlindungan)
  3. Fungsi Ekonomi
  4. Fungsi Sosialisasi
  5. Fungsi Afeksi
  6. Fungsi Pengawasan Sosial
  7. Fungsi Pemberian Status.
b. Lembaga Agama
Lembaga Agama adalah sistem keyakinan dan praktek keagamaan dalam masyarakat yang telah dirumuskan dan dibakukan. Agama yang dapat menjadi pelopor dalam menciptakan tertib sosial pada masyarakat. Agama merupakan suatu lembaga atau institusi penting yang mengatur kehidupan rohani manusia. Kita sebagai umat beragama semaksimal mungkin berusaha untuk terus meningkatkan keimanan kita melalui rutinitas beribadah, untuk mencapai rohani yang sempurna kesuciannya.

Agama pada dasarnya aktivitas manusia untuk berhubungan dengan Tuhannya. Agama sangat penting untuk menyeimbangkan kehidupan manusia yaitu antara kehidupan dunia dan akhirat. Pendidikan agama menuntun invidu untuk berprilaku baik terhadap sesama manusia, makhluk hidup lain dan alam sekitar. Secara jelasnya fungsi lembaga agama antara lain sebagai berikut :
  1. Sebagai pedoman hidup bagi manusia baik dalam kehidupan sebagai pribadi dalam hubungan dengan Tuhan, dalam hubungannya dengan manusia lain, dan hubungan dengan alam sekitar.
  2. Sumber kebenaran. Dalam diri para penganut (umat) agama ada keinginan untuk mencapai keselamatan dan kebahagiaan hidup, baik di dunia maupun di akhirat. Untuk itu agama mengajarkan dan memberikan jaminan dengan cara yang khas untuk mencapai kebahagiaan dan mengatasi kekurangmampuan manusia.
  3. Pengatur tata cara hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhannya.
  4. Tuntunan prinsip benar dan salah untuk menghindari perilaku menyimpang, seperti membunuh, mencuri, berjudi, dan sebagainya.
  5. Pedoman pengungkapan perasaan kebersamaan di dalam agama diwajibkan berbuat baik terhadap sesama.
  6. Pedoman keyakinan manusia berbuat baik selalu disertai dengan keyakinan bahwa perbuatannya itu merupakan kewajiban dari Tuhan dan yakin bahwa perbuatannya itu akan mendapat pahala, walaupun perbuatannya sekecil apapun.
  7. Pedoman keberadaan yang pada hakikatnya makhluk hidup di dunia adalah ciptaan Tuhan semata.
  8. Pedoman untuk rekreasi dan hiburan. Dalam mencari kepuasan batin melalui rekreasi dan hiburan, tidak melanggar kaidah-kaidah agama.
c. Lembaga Ekonomi
Lembaga ekonomi bagian dari lembaga sosial yang mengatur tata hubungan antar manusia dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Lembaga ekonomi lahir sebagai suatu usaha manusia menyesuaikan diri dengan alam untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka yang berkaitan dengan pengaturan dalam bidang-bidang ekonomi dalam rangka mencapai kehidupan yang sejahtera. Lembaga ekonomi bertujuan mengatur bidang-bidang ekonomi dalam rangka mencapai kehidupan yang sejahtera dan terpenuhinya kebutuhan masyarakat.

Secara umun yang hendak dicapai dalam lembaga ekonomi adalah terpenuhinya kebutuhan pokok demi kelangsungan hidup masyarakat. Perkembangan perekonomian di Indonesia secara keseluruhan menunjukkan perbaikan yang positif. Fungsi lembaga ekonomi antara lain sebagai berikut :
  1. Memberi pedoman untuk mendapatkan bahan pangan.
  2. Memberi pedoman untuk melakukan pertukaran barang atau barter.
  3. Memberi pedoman tentang harga jual beli barang.
  4. Memberi pedoman untuk menggunakan tenaga kerja
  5. Memberikan pedoman tentang cara pengupahan
  6. Memberikan pedoman tentang cara pemutusan hubungan kerja
  7. Memberi identitas bagi masyarakat.
d. Lembaga Pendidikan
Lembaga Pendidikan adalah lembaga atau tempat berlangsungnya proses pendidikan yang dilakukan dengan tujuan untuk mengubah tingkah laku individu ke arah yang lebih baik melalui interaksi dengan lingkungan sekitar. Lembaga Pendidikan merupakan sebuah lembaga yang menawarkan pendidikan formal mulai dari jenjang pra-sekolah sampai ke jenjang pendidikan tinggi, baik yang bersifat umum maupun khusus.

Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Dalam Kamus Bahasa Indonesia, tentang Pengertian Pendidikan, yang berasal dari kata “didik”, kata ini mendapat awalan kata “me” sehingga menjadi “mendidik” artinya memelihara dan memberi latihan. Dalam memberi latihan diperlukan adanya ajaran, tuntutan dan bimbingan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran.

Kata pendidikan (education) berasal dari bahasa latin educare yang artinya. Pendidikan merupakan proses membimbing manusia dari kegelapan menuju kecerdasan pengetahuan atau dari tidak tahu menjadi tahu.
Secara fundamental lembaga pendidikan berfungsi untuk mengatur pemenuhan kebutuhan terhadap pendidikan. Mengenai fungsi lembaga pendidikan ada dua yaitu fungsi manifes dan fungsi laten.

Fungsi manifes adalah fungsi yang tercantum dalam kurikulum sekolah. Menurut Horton dan Hunt dalam Kamanto Sunarto (2004), fungsi manifes lembaga pendidikan antara lain sebagai berikut;
  1. Mempersiapkan anggota masyarakat untuk mencari nafkah. Dengan bekal keterampilan yang diperoleh dari lembaga pendidikan seperti sekolah maka seseorang siap untuk bekerja.
  2. Mengembangkan bakat perseorangan demi kepuasan pribadi dan bagi kepentingan masyarakat.
  3. Melestarikan kebudayaan masyarakat. Lembaga pendidikan mengajarkan beragam kebudayaan dalam masyarakat.
  4. Menanamkan keterampilan yang perlu bagi partisipasi dalam demokrasi.
Fungsi laten (fungsi yang tidak disadari ) dari lembaga pendidikan antara lain :
  1. Mengurangi pengendalian orang tua. Keikutsertaan seorang anak dalam lembaga pendidikan seperti sekolah akan mengurangi pengendalian orang tuanya karena yang berperan saat dalam pengajaran dan pendidikan di sekolah adalah para gurunya.
  2. Mempertahankan sistem kelas sosial. Lembaga sekolah diharapkan dapat mensosialisasikan kepada para anak didiknya untuk menerima perbedaan status yang ada di masyarakat. Sekolah diharapkan dapat menghilangkan perbedaan kelas sosial berdasarkan status sosial peserta didik di masyarakat.
  3. Memperpanjang masa remaja. Adanya sekolah memungkinkan diperpanjang masa remaja dan penundaan masa dewasa.
e. Lembaga Politik
Lembaga politik merupakan suatu lembaga yang mengatur pelaksanaan dan wewenang yang menyangkut kepentingan masyarakat agar tercapai suatu keteraturan dan tata tertib kehidupan bermasyarakat. Lembaga politik merupakan keseluruhan tata nilai dan norma yang berkaitan dengan kekuasaan.

Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani yaitu polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polities yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan. Kata “politisi” berarti orang-orang yang menekuni hal politik.

Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Definisi politik yang lainnya seperti: politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama. Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara. Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.
Politik merupakan kegiatan yang berkaitan dengan masalah kekuasaan (power). Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu. Adanya kekuasaan cenderung bergantung kepada hubungan antara yang berkuasa dan yang dikuasai.

Kekuasaan selalu ada di dalam setiap masyarakat, baik yang masih sederhana maupun yang sudah kompleks. Pada masyarakat yang masih sederhana, kekuasaan itu mungkin dijalankan oleh seseorang atau sekelompok kecil orang yang terdiri dari keluarga atau klan. Mereka menjalankan semua bidang kekuasaannya. Misalnya pada masyarakat, hukum adat atau desa yang terpencil letaknya. Sedangkan pada masyarakat yang kompleks kekuasaan itu biasanya terbagi pada beberapa golongan, sehingga terdapat perbedaan dan pemisahan dari kekuasaan. Misalnya adanya kekuasaan yang terbagi itu tampak dengan jelas di dalam masyarakat yang menganut dan melaksanakan demokrasi. Jadi kekuasaan itu terdapat di mana-mana pada setiap masyarakat, namum pada umumnya kekuasaan yang tertinggi ada organisasi yang tertinggi yang disebut Negara.

Setiap masyarakat mempunyai nilai dan norma tersendiri yang mengatur bentuk dan penggunaan kekuasaan itu. Apakah yang dimaksud dengan nilai dalam masyarakat? Nilai sosial adalah suatu perbuatan atau tindakan yang oleh masyarakat dianggap baik. Nilai sosial dalam setiap masyarakat tidak selalu sama, karena nilai di masyarakat tertentu dianggap baik tapi belum tentu baik dimasyarakat yang lain. Maka karena keyakinan, nilai dan norma antara satu masyarakat dengan masyarakat yang lain berbeda. Sehingga lembaga politik yang terbentuk pun akan berbeda. Lembaga politik lahir dari serangkaian nilai dan norma yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan akan kekuasaan, khususnya kekuasaan pada tingkat Negara.
Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Sumber : Miriam Budiardjo (2008)
Lembaga-lembaga politik yang berkembang di Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Presiden dan Wakil Presiden
  3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  5. Pemerintahan Daerah
  6. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
  7. Partai Politik
Secara fundamental lembaga politik berfungsi untuk mengatur dan membatasi setiap aktivitas politik dalam masyarakat. Fungsi lembaga politik dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Memelihara Ketertiban di Dalam Negeri.
Lembaga politik memiliki fungsi untuk memelihara ketertiban didalam masyarakat dengan menggunakan wewenang yang dimilikinya, baik dengan cara persuasif (penyuluhan)maupun cara koersif (kekerasan). Lembaga politik bertindak sebagai penegak hukum yang menyelesaikan konflik yang terjadi di antara anggota masyarakat secara adil sehingga anggota masyarakat dapat hidup dengan tentram.

2. Mengusahakan Kesejahteraan Umum
Lembaga politik memiliki fungsi untuk merencanakan dan melaksanakan pelayanan-pelayanan sosial serta mengusahakan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Contohnya antara lain : pengadaan dan distribusi pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan.

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post