Arti Penting Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Setiap alinea dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis memiliki makna yang sangat dalam dan penting. Demikian juga dengan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Apabila kita perhatikan keempat pokok pikiran tersebut, maka tampak bahwa pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pancaran dari nilai-nilai Pancasila. Kemudian penjelasan UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “ Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Reichsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.” Dalam pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia.

Sebagai konsekuensi dari kedudukannya sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia, maka pokok-pokok yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam realisasinya harus dijabarkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan sebagainya. Dengan demikian seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang didalamnya terkandung asas kerohanian negara yaitu Pancasila.
Info Kewarganegaraan
Tap MPR Nomor IX/MPR/1978 dan Tap MPR Nomor III/ MPR/1983 menyatakan bahwa: “Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pernytaan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai dasar lsafat negara, merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan Oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapapun juga termasuk oleh MPR hasil Pemilu yang berdasarkan pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945, karena mengubah isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berarti sama halnya dengan pembubaran negara”.
Dengan tetap menyadari makna nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan dengan memperhatikan hubungan antara Pembukaan dan pasal-pasal, maka dapatlah disimpulkan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat dasar falsafah negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan merupakan satu rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Undang-Undang dasar 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang tidak lain adalah nilai-nilai Pancasila. Sedangkan Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semangat (Pembukaan) dan yang disemangati(Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945) pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tak dapat dipisahkan.

Pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga memiliki arti penting dalam konteks hukum dasar. Sepeti diketahui di samping Undang-Undang Dasar, masih terdapat hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihra dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Inilah yang disebut konvensi atau kebiasaan katatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan dalam Undang-Undang Dasar.

Lebih lanjut, bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disamping memuat aturan pokok yang diperlukan bagi negara dan pemerintah, berisikan pula dasar falsafah dan pandangan hidup bangsa. Dasar falsafah bangsa dan pandangan hidup bangsa tersebut telah berakar dan tumbuh berabad-abad lamanya dalam kalbu dan sejarah bangsa Indonesia dan telah ditempa dan diuji melalui perjuangan yang panjang dan pengorbanan.

Menjadi tugas generasi penerus untuk mempertahankan kelestarian pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga tidak hanya menjadi rangkaian kata-kata luhur, tanpa menjadi pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mempertahankan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak hanya dilakukan dengan tidak merubahnya. Namun yang tidak kalah penting adalah mewujudkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara wajib memperjuangkan pokok-pokok pikiran tersebut menjadi kenyataan.

Lalu bagaimana upaya mewujudkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam berbagai lingkungan. Simak tabel berikut;
NoPokok PikiranSikap Positif yang Ditampilkan
1.Persatuana. Lingkungan Keluarga
1). Hidup Rukun dengan saudara.
2). Santun/sopan dan patuh pada kedua orang tua
3). Bekerjasama membersihkan lingkungan rumah/keluarga
b. Lingkungan Sekolah
1). Belajar Kelompok
2). Melaksanakan tugas piket
3). Rukun dalam pergaulan dengan teman
c. Lingkungan Masyarakat
1). Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan.
2). Mengikuti kegiatan kepemudaan yang bersifat positif di lingkungan.
3). Hadir dalam setiap acara yang diadakan lingkungan
d. Lingkungan Bangsa dan Negara
1). Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
2). Mendahulukan kepentingan bangsa dan negara
3). Menghargai perbedaan dalam pergaulan berbangsa dan bernegara
2. Keadilan
Sosial
a. Lingkungan Keluarga
1). Berbagi tugas sesuai dengan kemampuan masing-masing
2). Melaksanakan tugas sesuai kesepakatan
3). Berlaku adil
b. Lingkungan Sekolah
1). Datang tepat waktu
2). Mentaati peraturan yang ditetapkan sekolah
3). Melaksanakan setiap kewajiban di sekolah
c. Lingkungan Masyarakat
1). Berbagi tugas ronda malam dengan adil
2). Melaksanakan hak dan kewajiban di lingkungan
3). Menjaga keselarasan, dan kerukunan dalam pergaulan
d. Lingkungan Bangsa dan Negara
1). Membayar pajak
2). Membudayakan untuk selalu antri di tempat umum
3). Membayar listrik/air
3. Kedaulatan
Rakyat
a. Lingkungan Keluarga
1). Musyawarah dalam keluarga untuk menyelesaikan masalah
2). Berdiskusi untuk menentukan tempat untuk liburan
3). Menghormati pendapat dari anggota keluarga
b. Lingkungan Sekolah
1). Mengadakan pemilihan pengurus kelas atau OSIS
2). Hargai pendapat teman atau guru ketika musyawarah atau rapat
3). Pemilihan pengurus kelas
c. Lingkungan Masyarakat
1). Pemilihan ketua RT,RW,dan lurah
2). Pemilihan bupati
3). Pemilihan gubernur 
d. Lingkungan Bangsa dan Negara
1). Mengadakan pemilihan kepala daerah
2). Semua orang yang sudah cukup umur memperoleh hak yang sama dalam pemilu
3). Berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi
4. Ketuhanana. Lingkungan Keluarga
1). Menuruti perkataan orang tua (hanya jika perkataan tersebut baik)
2). Rajin beribadah bersama keluarga
3). Saling berkunjung antar keluarga pada saat hari besar 
b. Lingkungan Sekolah
1). Menghormati teman yang berbeda agama
2). Shalat berjamaah di sekolah bagi yang beragama Islam
3). Mempersilahkan teman yang berbeda agama untuk menjalankan ibadahnya. 
c. Lingkungan Masyarakat
1). Tidak memaksa seseorang memeluk agama tertentu
2). Menjawab salam
3). Shalat berjamaah di masjid
d. Lingkungan Bangsa dan Negara
1). Hargai dan hormati orang lain yang berbeda agama
2). Merayakan hari besar agama
3). Menjunjung tinggi sikap toleransi antar masyarakat beragama


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post